Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penampungan limbah oli bekas di Marunda, Cilincing, Jakarta Utara menyisakan efek negatif karena sudah merusak air tanah. Limbah oli bekas masuk kategori bahan berbahaya beracyn (B3), namun pengelolaan di Marunda tanpa izin.
"Penampungan oli bekas sebenarnya boleh, hanya saja harus ada izin dan analisi dampak lingkungan (amdal). Ini tidak punya izin dan amdal," ujar Kepala Kantor Lingkungan Hidup Daerah Jakarta Utara Mudarisin di Marunda, Selasa (19/8/2014).
Menurut Mudarisin, sesuai amdal, tempat penampungan limbah semestinya dilakukan pembetonan untuk lantai, dan pagar beton yang tinggi. Pembetonan lantai agar tumpahan oli tak langsung meresap ke dalam tanah yang berakibat merusak air.
Di tempat tersebut ada lima perusahaan yang mengelola dan menampung oli bekas dari kapal-kapal yang beroperasi di Tanjung Priok, Jakarta Utara yakni PT HB dikelola MB, PT PM dikelola AB alias WW, PT GB dikelola P, PT BS dikelola AS, dan PT JY dikelola S.
Modus mereka membeli oli bekas dari kapal laut, kemudian ditampung di tangki dan dijual lagi ke pabrik di Jakarta, Bogor dan Sukabumi untuk bahan bakar tungku atau perapian proses produksi.
Dari lokasi itu, polisi menyita sejumlah barang bukti yakni sembilan tangki penyimpanan berkapasitas 16 ribu liter, 11 kontainer berkapasitas 48 ribu liter, empat mesin pompa, satu mobil truk, 25 drum bekas, dan oli bekas beracun sekitar 190 ribu liter.