News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penemuan Mayat di Jalan Tol

Siang Ini Sidang Perdana Pembunuhan Ade Sara di PN Jakpus

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hafitd (kiri) dan Assyifa (kanan), tersangka kasus pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto (19), saat tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Senin (23/6/2014). Sebelumnya berkas keduanya sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan pada 12 Juni 2014. Penyidik Polda Metro melakukan pelimpahan tahap kedua, tersangka dan barang bukti ke Kejari Jakarta Pusat. Warta Kota/angga bhagya nugraha

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Pengadilan Negeri Jakarta Pusat siang ini, Selasa (19/8/2014)  menggelar sidang perdana kasus pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto.

Sidang perdana itu akan diikuti oleh tersangka Ahmad Imam Al Hafitd (19), pukul 13.00 WIB, dengan agenda pembacaan dakwaan.

"Hari ini Hafidt dijadwalkan mengikuti sidang, sidang perdana dengan pembacaan dakwaan," ucap pengacara Hafidt, Hendrayanto, saat dihubungi wartawan.

Hendrayanto mengatakan meskipun pembunuhan dilakukan oleh dua sejoli Hafidt dan Assyifa, namun sidang mereka dilakukan terpisah. "Sidangnya terpisah, hari ini hanya Hafidt," kata Hendra.

Atas perbuatannya melakukan pembunuhan pada Ade Sara, mahasiswi Universitas Bunda Mulia (UBM). Dan membuang jenazah Ade di Tol Bintara, Bekasi Timur, Rabu (5/3/2014).

Keduanya disangkakan Pasal 340 juncto Pasal 55 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 353 ayat ke 3 tentang Pembunuhan Berencana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini