Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat siang ini, Selasa (19/8/2014) menggelar sidang perdana kasus pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto.
Sidang perdana itu akan diikuti oleh tersangka Ahmad Imam Al Hafitd (19), pukul 13.00 WIB, dengan agenda pembacaan dakwaan.
"Hari ini Hafidt dijadwalkan mengikuti sidang, sidang perdana dengan pembacaan dakwaan," ucap pengacara Hafidt, Hendrayanto, saat dihubungi wartawan.
Hendrayanto mengatakan meskipun pembunuhan dilakukan oleh dua sejoli Hafidt dan Assyifa, namun sidang mereka dilakukan terpisah. "Sidangnya terpisah, hari ini hanya Hafidt," kata Hendra.
Atas perbuatannya melakukan pembunuhan pada Ade Sara, mahasiswi Universitas Bunda Mulia (UBM). Dan membuang jenazah Ade di Tol Bintara, Bekasi Timur, Rabu (5/3/2014).
Keduanya disangkakan Pasal 340 juncto Pasal 55 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 353 ayat ke 3 tentang Pembunuhan Berencana.