News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Calon Presiden 2014

Sopir Unimog Ditetapkan Tersangka Tapi Tidak Ditahan

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan status tersangka terhadap sopir kendaraan Unimog saat aksi kericuhan di Pantung Kuda, Kamis (21/8/2014) kemarin.

Kericuhan terjadi saat massa pendukung Prabowo-Hatta berusaha menerobos pagar betis polisi. Kendaraan Unimog buatan Jerman ini termasuk yang berusaha menerobos kawat berduri buatan polisi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan sopir Unimog itu dikenakan pasal perusakan.

"Total empat orang diamankan, sopir Unimog dikenakan Pasal 406 KUHP tentang perusakan dan tidak ditahan," kata Rikwanto, Jumat (22/8/2014).

Sementara tiga pendemo yang diamankan, sudah dipulangkan pukul 17.00 WIB tadi, karena belum cukup bukti.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini