TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum dari lima terdakwa kekerasan seksual di JIS, membeberkan adanya kejanggalan hasil visum yang dikeluarkan oleh RSCM.
"Hasil visum RSCM terhadap korban (AK) menyatakan tidak ada perlukaan didubur korban. Hanya memang ada memar di perut karena luka tumpul, mungkin karena dicubit," tegas kuasa hukum lima terdakwa, Saut Irianto Rajagukguk, Senin (25/8/2014) di KontraS.
Namun yang disayangkan pihak kuasa hukum yakni hasil visum tersebut tidak dimasukkan dalam dakwaan.
Irianto menduga, alasan hasil visum tidak dimasukkan ialah apabila dimasukkan akan memperlemah kasus.
Lebih lanjut Irianto mengatakan berdasarkan hasil BAP diketahui kejadian pertama terjadi pada Desember 2013, lalu berlanjut pada 21 Januari 2014, dan selama Februari 2014 ada tiga kejadian, serta 17 Maret 2014.
"Anak itu katanya beberapa kali mengalami kekerasan seksual secara bergantian dalam rentan waktu beberapa menit. Tapi hasil visum RSCM mengatakan tidak ada pelukaan," kata Irianto.