TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengungkapan kasus kematian Alfriand Caesary Al Irhamy (16) siswa kelas X IPA A SMAN 3 Setiabudi Jakarta yang meninggal dunia usai kepulangannya dari kegiatan pecinta alam di Tangkuban Perahu, Bandung, beberapa waktu lalu mengalami perkembangan.
Sebanyak tiga orang alumni SMAN 3 Jakarta ditetapkan sebagai tersangka.
Peningkatan status ketiga alumni dari semula saksi menjadi tersangka diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Indra Siregar berdasarkan kesaksian para tersangka yang merupakan panitia kegiatan serta saksi diantaranya, panitia, peserta dan alumni yang ikut dalam kegiatan yang berlangsung selama delapan hari mulai dari Kamis (12/6/2014) hingga Kamis (19/6/2014) lalu itu.
"Ketiga tersangka merupakan alumni SMA 3 yang ikut dalam kegiatan pecinta alam di Tangkuban Perahu, Bandung. Berdasarkan keterangan saksi, ketiganya diketahui ikut menganiaya korban dan peserta lainnya," jelasnya kepada Wartakotalive.com, Senin (25/8/2014).
Pemanggilan ketiga alumni tersebut, lanjutnya, merupakan kali pertama yang dilakukan pihaknya terkait penetapan status tersangka yang baru ditetapkan pada hari ini.
Sehingga diharapkan para tersangka dapat datang dan melaporkan diri ke Mapolres Jakarta Selatan tanpa harus dijemput paksa oleh pihaknya.
"Kita sudah informasikan untuk datang sendiri dengan sukarela, kami tunggu hingga sore nanti. Tapi kalau tidak juga datang ataupun ada upaya melarikan diri, kita akan lakukan pemanggilan kedua, dan penangkapan. Jadi kita lihat dulu saja, mereka datang sendiri atau harus kita jemput," jelasnya.