TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Toko jamu yang juga menjual minuman keras oplosan dan minuman keras ilegal di Jalan Raya Muchtar, Pengasinan, Sawangan, Kota Depok, digerebek aparat Polsek Sawangan, Minggu (24/8/2014) malam.
Dari tempat itu disita 264 plastik miras oplosan, 24 botol miras jenis anggur, 10 botol miras jenis vodka, 13 botol miras jenis wiski, dan 12 botol miras iceland.
Kapolsek Sawangan, Kompol Saderi, menuturkan saat digerebek dan diketahui menjual minuman keras, Suryanto Liu (36), pemilik toko jamu itu tidak dapat menunjukkan izin menjual miras.
"Pemilik toko jamu tidak memiliki izin menjual miras. Ini berarti praktek yang dilakukannya adalah ilegal," kata Saderi.
Saderi menuturkan dari pengakuan pemilik toko ia baru menjual miras di toko jamunya selama 3 bulan.
"Namun kami masih dalami dan tak percaya begitu saja," katanya.
Ia mengatakan pelaku mengaku membeli miras dari pedagang miras di daerah Parung.
Menurut Saderi, pembeli miras di toko jamu Suryanto Liu ini kebanyakan adalah pelajar dan anak baru gede. Toko jamu Liu, selalu ramai setiap malam, terlebih pada akhir pekan.
Saderi menduga para pemuda dan remaja yang kerap melakukan balap liar setiap malam Minggu di Jalan Ciputat-Parung sembari mabuk membeli miras di toko jamu Liu ini.
"Kami gerebek toko jamu yang jual miras oplosan ini berdasar laporan warga. Ini kami lakukan untuk mengantisipasi tindakan kriminal akibat pengaruh minuman keras," katanya.
Menurut Saderi pihaknya akan terus meningkatkan operasi cipta kondisi dengan merazia penjual minuman keras ilegal.
"Juga akan kami razia tindak premanisme, pencurian, serta tawuran," kata Saderi.(bum)