News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bocah Disodomi

Agun Terdakwa Kasus Seksual di TK JIS Jalani Sidang Perdana

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Budi Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Palu Hakim

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Agun terdakwa kasus kekerasan seksual di TK JIS pagi ini, Selasa (26/8/2014) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan.

Kuasa hukum Agun, Patra M Zen mengatakan sesuai dengan jadwal sidang, kliennya akan disidang pukul 10.00 WIB.

"Hari ini yang sidang hanya Agun, sementara empat terdakwa lainnya besok," ucap Patra.

Patra melanjutkan, agenda sidang yakni pembacaan dakwaan yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Saat ditanya mengenai apakah ada persiapan khusus dari pihaknya untuk menjalani sidang esok, Patra mengaku tidak ada persiapan khusus.

"Biasa saja, karena kan agendanya hanya pembacaan dakwan," kata Patra.

Untuk diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan enam tersangka kasus kekerasan seksual di TK JIS dengan korban AK.

Keenam tersangka yang seluruhnya merupakan karyawan ISS yakni Azwar, Awan, Zaenal, Syahrial, Agun, dan Afrischa alias Ica.

Dalam rangkaian pemeriksaan, pada Sabtu (26/4/2014) Azwar bunuh diri di toilet dengan meminum cairan pembersih lantai.

Hingga akhirnya pemberkasan selesai dan dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta disusul dengan pelimpahan tahap kedua, Kamis (10/7/2014).

Selama menjalani masa sidang , kelima terdakwa ditahan di rutan Cipinang. Dan mereka didakwa Pasal 82 dan 83 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini