News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penemuan Mayat di Jalan Tol

Hari Ini, Dua Terdakwa Pembunuh Ade Sara Kembali Disidang

Editor: Rendy Sadikin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ahmad Imam Al Hafitd dan Assyifah Anggraini (Assyifa Ramadhani), dua terdakwa kasus pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto, menjalani sidang perdana kasus tersebut di Pengadilan Negeri Jakara Pusat, Selasa (19/8/2014). Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Hapsari ini menyebut kedua terdakwa terancam hukuman seumur hidup. Selain itu, keduanya didakwa dengan pasal berlapis. Warta Kota/Adhy Kelana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perkara pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto (19), Selasa (26/8/2014), berlanjut kembali. Dua terdakwa, Ahmad Imam Al Hafitd dan Assyifa Ramadhani, akan berhadapan lagi dengan meja hijau pada pukul 13.00 WIB, dengan agenda pemeriksaan saksi.

"Ya benar, hari ini sidang lanjutan perkara pembunuhan korban Ade Sara," ujar Kuasa Hukum Hafitd dan Assyifa, Hendra Hendriansyah, ketika dihubungi, Selasa (26/8/2014). Orangtua Ade Sara, Suroto, juga membenarkan bahwa sidang lanjutan perkara putrinya akan digelar kembali hari ini.

Pada pekan lalu, Selasa (19/8/2014), Hafitd dan Assyifa telah menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka berdua didakwa membunuh Ade Sara dengan cara menyetrum, mencekik, serta menyumpal mulut Ade memakai kertas dan tisu.

Atas perbuatannya, Hafitd dan Assyifa dikenakan dakwaan pasal berlapis. Untuk dakwaan primer, mereka dijerat dengan dengan delik pembunuhan terencana yang dilakukan bersama-sama, diancam dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Mereka terancam hukuman mati untuk dakwaan ini.

Adapun dalam dakwaan subsider, Hafitd dan Assyifa dijerat dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1, tentang pembunuhan secara bersama-sama. Dengan dakwaan ini, mereka berdua terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Sementara itu, dakwaan lebih subsider untuk Hafitd dan Assyifa adalah Pasal 353 ayat 3 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1, tentang bersama-sama melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian. Ancaman hukuman untuk delik ini adalah maksimal 9 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini