Laporan Wartawan Warta Kota, Budi Malau
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Terdakwa Daniel Hamonangan Simangunsong (28) dituntut empat tahun pidana penjara oleh jaksa penuntut umum Arnold Siahaan dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Feby Lorita (32) di Pengadilan Negeri Depok, Selasa (26/8/2014).
Daniel adalah kakak Asido April Parlindungan Simangunsong (22), pelaku utama pembunuhan janda cantik yang ditemukan tewas di dalam Nissan March di Duren Sawit, akhir Januari 2014 lalu. Ia dianggap jaksa terbutki mencuri aki sebelum meninggalkan mobil Feby.
Daniel dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara serta Pasal 181 KUHP tentang menyembunyikan mayat dengan ancaman 8 bulan penjara. Jaksa beralasan tuntutannya tidak maksimal karena Daniel berkelakuan baik.
Pengacara Sahara Pangaribuan menilai tuntutan dan dakwaan jaksa kepada kliennya sangat mengada-ada. Jaksa memaksakan pasal pencurian kepada Daniel hanya karena ikut bersama Asido membawa dan melepaskan aki mobil Nissan March untuk membawa jenazah Feby.
"Ia melepaskan aki mobil itu agar GPS mobil mati dan tak terdeteksi. Sehingga mayat di dalam mobil tak diketahui atau ditemukan. Jadi tak ada pencurian apapun, apalagi pencurian aki yang dilakukan Daniel," terang Sahara kepada Warta Kota usai sidang.
Selain itu, kata Sahara, dalam sidang pemeriksaan saksi pada Senin (25/8/2014) sebelumnya, saksi mahkota Asido mengakui Daniel hanya membantunya, dan sama sekali tidak mencuri aki sebagaimana dakwaan jaksa. Aki mobil yang ditunjukkan jaksa juga belum dipastikan aki Nissan March yang dilepas Daniel.
"Hanya mirip tapi tidak dapat dipastikan," kata Sahara. Karenanya dakwaan dan tuntutan jaksa sudah seharusnya gugur. "Sekali lagi saya tegaskan, tujuan Daniel bukan untuk memiliki aki mobil itu atau mencurinya. Tapi membantu adiknya agar mobil tidak terdeteksi," tuturnya.
Daniel mengaku sama sekali tak mengetahui jenazah Feby adalah korban pembunuhan adiknya. Menurut Sahara, selama ini Daniel hanya tahu Feby adalah korban tabrak lari, seperti pengakuan Asido kepada Daniel. Karenanya pengacara akan membuat nota pembelaan.