Laporan Wartawan Tribunnews.com, Achmad Rafiq
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Assyifa Ramadhani, M. Syafri Noer mengungkapkan, pasal yang tepat untuk terdakwa pembunuh Ade Sara yakni pasal 353 KUHP ayat 3.
"Dakwaan yang paling tepat untuk terdakwa ini adalah pasal 353 ayat 3, mengenai penganiayaan berat yang mengakibatkan matinya seseorang," urai Syafri kepada wartawan, usai menghadiri sidang lanjutan kasus pembunuhan Ade Sara, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (26/8/2014).
Menurutnya, hukuman paling berat dan tepat pada pasal 353, dengan ancaman hukumannya 9 tahun atau 7 tahun.
Lanjut Syafri, apa yang dilakukan Assyifa dan Hafid bukanlah pembunuhan yang direncanakan. Dirinya juga mengajukan Eksepsi (keberatan) kepada Hakim dipersidangan.
"Eksepsi itu tidak menyangkut kepada pokok perkara, tapi lebih mengarah kepada dakwaan," ucap Syafri.
Syafri menambahkan, mengenai uraian dakwaan tersebut juga dianggap kurang lengkap dan jelas. Dirinya mengatakan pada uraian dakwaan itu, tidak dijelaskan waktu dan lokasi kejadiaannya.
Seperti berita sebelumnya, tindakan pembunuhan terhadap Ade Sara Angelina Suroto, terjadi pada Maret 2014. Mayat Ade Sara dibuang Assyifa Ramadhani dan Ahmad Imam Al Hafid, yang juga teman sekolahnya, di ruas jalan tol Bintara, Bekasi Timur.