TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Persidangan Terdakwa kasus pembunuhan Ade Sara, Assyifa Ramadhani dan Ahmad Imam Al Hafid di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus), Selasa (26/8/2014), diskors.
Pasalnya, pengacara dari kedua terdakwa itu belum juga menghadiri sidang kedua hari ini. Sidang kedua yang seharusnya dimulai sekitar pukul 11.00 WIB, harus ditunda hingga pukul 14.00 WIB.
"Seharusnya pengacara Anda (Hafid) hadir, karena bukan kewajiban kita harus undangan pengacara Anda. Tugasnya pengacara kan mendampingi Anda," kata Ketua Hakim PN Jakpus, Subroto saat bertanya kepada Hafid di persidangan.
Subroto melanjutkan, akibat belum datangnya kedua saksi tersebut, sidang kedua hari ini diskors hingga pukul 14.00 WIB. Sementara itu, kuasa hukum Assyifa, M Syafri Noer, menampik keterlambatannya datang ke persidangan kedua.
"Saya sebenarnya sudah datang di pengadilan sekitar setengah 10 (09.30). Tapi saya nunggu di lantai 2, dan tidak ada yang memberitahu kalau ruang sidangnya dipindahkan di lantai 3," kata Syafri saat ditemui Tribunnews.com saat sidang diskors.(Achmad Rafiq)