Laporan Wartawan Tribunnews.com, Achmad Rafiq
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara masing-masing terdakwa Ahmad Imam Al Hafid dan Assyifa Ramadhani mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas formalitas dakwaan jaksa penuntut umum.
"Bisa. Penasihat hukum bisa mengajukan eksepsi. Itu kan sudah jadi haknya terdakwa," ujar Ketua Majelis Hakim Absoroh di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (26/8/2014).
Sidang terdakwa pembunuhan mahasiswa Universitas Bunda Mulia Ade Sara Angelina Suroto ini hanya berlangsung sekitar 15 menit ini. Kedua remaja ini disidang dengan dakwaan terpisah.
"Sidang selanjutnya membahas eksepsi, tanggapan jaksa, dan putusan sela. Jika putusan sela dikabulkan ya sidang berhenti, kalau tidak dikabulkan ya dilanjutkan," kata Absoroh.
Kedua pasangan muda mudi itu membunuh Ade Sara dengan cara disetrum, dicekik, serta mulut disumpal menggunakan kertas dan tisu. Jasadnya dibuang di Kilometer 49 Jalan Tol Bintara, Bekasi.