TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang pembacaan pledoi atau pembelaan terdakwa Daniel Hamonangan Simangunsong (28), terkait kasus pembunuhan Feby Lorita (32), janda cantik beranak satu, yang jenasahnya ditemukan di mobil Nissan March F 1356 KA di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, akhir Januari 2014 lalu, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Rabu (27/8/2014) sore.
Dalam pembacaan pembelaan yang dilakukan lima kuasa hukum Daniel secara bergantian, mereka menolak tegas tuntutan jaksa penuntut umum. Dalam sidang tuntutan, Selasa (26/8/2014), Daniel yang merupakan kakak dari tersangka utama Asido April Parlindungan Simangunsong (22) itu dituntut 4 tahun penjara karena dianggap terbukti melakukan pencurian aki mobil untuk membantu Asido membuang mayat Feby.
Daniel dijerat dengan pasal 181 KUHP tentang penyembunyian mayat yang ancaman maksimal 8 bulan penjara dan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Sepanjang sidang pembacaan pledoi ileh kuasa hukumnya, wajah Daniel tampak selalu tertunduk. Walaupun begitu, kelihatan jelas bahwa Daniel yang mengenakan kemeja lengan panjang putih dan celana bahan hitam, sangat tenang menghadapi sidang ini. Sidang pembelaan terdakwa ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Sapto Supriyono dengan hakim anggota, Rina Zain dan Hasanuddin.
Usai persidangan, Daniel mengaku tak tahu menahu soal pembunuhan yang dilakukan adiknya. "Saya ingin dibebaskan. Saya hanya diajak adik saya dan membantunya saja. Saya tidak tahu menahu soal pembunuhan itu," kata Daniel.
Daniel berharap dirinya tidak mendapat hukuman penjara satu hari pun. "Saya berharap tidak dihukum. Satu hari pun, tidak. Saya mau bebas karena tak tahu apa kejahaan saya," katanya.(Budi Sam Law Malau)