News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mayat Wanita di Mobil Nissan

Pengacara Daniel: Jika Divonis Bersalah, Kami Banding

Editor: Yulis Sulistyawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Daniel Hamonangan Simangunsong (28) terdakwa kasus pembuangan mayat dan pencurian terkait kasus pembunuhan Feby Lorita (32) dalam sidang di PN Depok, Rabu (27/8/2014).

Laporan Wartawan Warta Kota, Budi Malau

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Timbang Pangaribuan, kuasa hukum Daniel Hamonangan Simangunsong (28) memastikan akan mengajukan banding, jika majelis hakim memvonis Daniel 4 tahun penjara sesuai tuntutan jaksa penuntut umum dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Depok, Kamis (28/8/2014) besok.

Bahkan kata Timbang, sekalipun vonis hakim dibawah 4 tahun penjara, pihaknya tetap akan banding.

Sebab kata Timbang, dalam kasus ini, Daniel sama sekali tidak bersalah seperti dakwaan jaksa yakni menyembunyikan mayat korban pembunuhan Feby Lorita (32) serta mencuri aki mobil untuk menghilangkan barang bukti.

"Daniel sama sekali tidak bersalah. Dia adalah korban adiknya Asido, sehingga tersangkut kasus ini," kata Timbang usai sidang pledoi di PN Depok, Rabu (27/8/2014).

Asido April Parlindungan Simangunsong (22) adik Daniel, adalah terdakwa utama kasus ini. Sidang lanjutan dengan terdakwa Asido akan digelar Senin (1/9/2014) depan, dengan agenda masih seputar pemeriksaan saksi.

Asido didakwa pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan serta Pasal 351 KUHP tentang penganiaayan yang menyebabkan matinya seseorang, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, seumur hidup atau hukuman mati.

Sementara sidang putusan dengan terdakwa Daniel akan digelar di PN Depok, Kamis (28/8/2014) besok. "Kami tetap berharap Daniel dibebaskan, karena dia terlibat akibat ajakan adiknya," ujar Timbang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini