Laporan Wartawan Warta Kota, Budi Malau
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Timbang Pangaribuan, kuasa hukum Daniel Hamonangan Simangunsong (28) memastikan akan mengajukan banding, jika majelis hakim memvonis Daniel 4 tahun penjara sesuai tuntutan jaksa penuntut umum dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Depok, Kamis (28/8/2014) besok.
Bahkan kata Timbang, sekalipun vonis hakim dibawah 4 tahun penjara, pihaknya tetap akan banding.
Sebab kata Timbang, dalam kasus ini, Daniel sama sekali tidak bersalah seperti dakwaan jaksa yakni menyembunyikan mayat korban pembunuhan Feby Lorita (32) serta mencuri aki mobil untuk menghilangkan barang bukti.
"Daniel sama sekali tidak bersalah. Dia adalah korban adiknya Asido, sehingga tersangkut kasus ini," kata Timbang usai sidang pledoi di PN Depok, Rabu (27/8/2014).
Asido April Parlindungan Simangunsong (22) adik Daniel, adalah terdakwa utama kasus ini. Sidang lanjutan dengan terdakwa Asido akan digelar Senin (1/9/2014) depan, dengan agenda masih seputar pemeriksaan saksi.
Asido didakwa pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan serta Pasal 351 KUHP tentang penganiaayan yang menyebabkan matinya seseorang, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, seumur hidup atau hukuman mati.
Sementara sidang putusan dengan terdakwa Daniel akan digelar di PN Depok, Kamis (28/8/2014) besok. "Kami tetap berharap Daniel dibebaskan, karena dia terlibat akibat ajakan adiknya," ujar Timbang.