News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Divonis 8 Bulan Penjara, Daniel Bebas Sebulan Lagi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua terdakwa kakak beradik Asido April Parlindungan Simangunsong (22) alias Edo dan Daniel Hamonangan Simangunsong (28) menuju ruang sidang Pengadilan Negeri Depok, Rabu (20/8/2014). Mereka didakwa membunuh Feby Lorita (32).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok memvonis terdakwa Daniel Hamonangan Simangunsong (28) selama 8 bulan penjara dengan dipotong masa tahanan, dalam kasus penyembunyian mayat dan pencurian aki mobil, di PN Depok, Kamis (28/8/2014).

Daniel adalah kakak Asido April Parlindungan Simangunsong (22) terdakwa utama kasus pembunuhan Feby Loriita (32), janda cantik yang mayatnya ditemukan membusuk di mobil Nissan March miliknya di Duren Sawit, Jakarta Timur, akhir Januari 2014 lalu.

Majelis Hakim menilai Daniel terbukti melakukan penyembunyian mayat Feby untuk membantu adiknya Asido, sesuai Pasal 181 KUHP dengan ancaman maksimal 8 bulan penjara.

Sementara kasus pencurian aki mobil seperti Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara dianggap tidak terbukti.
Kuasa Hukum Daniel, Sahara Pangaribuan mengatakan dengan menilik vonis majelis hakim ini, maka sekalipun jaksa penuntut umum (JPU) mengajujan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat, maka sebulan lagi atau sekitar awal Oktober 2014, Daniel sudah dapat menghirup udara bebas.

"Sebab vonis 8 bulan penjara dengan dipotong masa tahanan. Sementara Daniel ditahan oleh penyidik sejak 2 Februari lalu. Maka hitungannya, awal Oktober atau sekitar sebulan lagi, dia harus bebas jika putusan banding belum ada," ujar Sahara kepada Kamis (28/8/2014).

Walaupun begitu, kata Sahara, kini kuasa hukum Daniel masih pikir-pikir apakah akan mengajukan banding pula atau tidak. Sebab, kata dia, tim kuasa hukum beranggapan Daniel sama sekali tidak bersalah.

"Sebab Daniel dinyatakan turut serta menyembunyikan mayat bersama Asido.
Namun anehnya di dakwaan terhadap Asido, tidak ada pasal penyembunyian mayat. "Ini aneh, karenanya kesalahan Daniel sebenarnya sulit dibuktikan," papar Sahara.

Sementara Jaksa Penuntut Umum, Komarudin, menyatakan, pihaknya akan mengajukan perpanjangan masa penahanan atas Daniel jika proses banding masih dilakukan atau belum diputuskan, sementara masa tahanan Daniel sudah selesai. "Kan bisa kami minta perpanjangan masa penahanan, jika dia habis masa tahanan sesuai vonis hakim," kata Komarudin. (Budi Sam Law Malau)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini