TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DKI Jakarta Abraham Lunggana kini mengaku mobil mewah Lamborghini yang ditumpanginya saat pelantikan Senin (25/8/2014) lalu hanya meminjam temannya.
"Kemarin itu, gue enggak sengaja datang ke pelantikan DPRD habis pulang touring. Jadi sekalian pakai Lamborghini punya temen gue, minjem, itu (Lamborghini) bukan punya gue," kata pria yang akrab disapa Lulung itu, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (28/8/2014).
Selain membantah Lamborghini itu kepemilikannya, Lulung juga membantah memiliki lima mobil mewah terparkir di garasinya. Padahal, sebelumnya Lulung mengaku memiliki Lamborghini serta lima mobil mewah lain di tempat tinggalnya.
"Bohong itu gue punya lima mobil. Ha-ha-ha. Jangan fitnah, di garasi rumah gue penuh motor Vespa," kata Lulung berseloroh.
Kendati menampik memiliki mobil Lamborghini dan mobil mewah lainnya, Lulung tak menampik memiliki mobil Jeep Rubicon berpelat nomor polisi DK 11 HL.
Ia pun menantang wartawan untuk mengecek izin pendaftaran kendaraan kepada Polda Metro Bali. Anggota Fraksi PPP DPRD DKI itu menjamin, mobil Jeep Rubicon-nya tidak bermasalah.
"Ini semua mobil saya ini berkat jerih payah saya mengumpulkan sampah di Tanah Abang. Bersyukurlah pada Allah SWT," kata pria yang pernah berseteru dengan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama itu.
Lulung mengatakan, pelat nomor polisi mobil mewah tersebut telah diurus sejak 6 Agustus 2014 lalu. Lulung menunjukkan Surat Keterangan Pendaftaran Kendaraan Bermotor dengan nomor surat: SKET/0425/VIII/2014/regident (registrasi dan identifikasi).
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Maulana Hamdan SIK menandatangani surat tersebut. Di dalam surat itu diterangkan bahwa, dealer atas nama The Djakarta Auto, yang berlokasi di Jalan Suryopranoto nomor 10 Jakarta Pusat, sedang mengurus surat-surat kendaraan Lamborghini Superleggera A/T berwarna hijau keluaran tahun 2013 dengan pelat nomor B 1285 SHP.
"Surat-surat kendaraan bermotor di atas sedang dalam proses penguruAsan di Samsat Polda Metro Jaya. Surat keterangan ini dibuat dengan sebenarnya berlaku di wilayah Polda Metro Jaya selama satu bulan, terhitung mulai tanggal dikeluarkan. Apabila telah habis masa berlaku, surat keterangan pendaftaran kendaraan berikut TNKB (tanda nomor kendaraan bermotor) dikembalikan kepada Ditlantas Polda Metro Jaya," tulis Maulana dalam surat keterangan tersebut.
Beberapa waktu lalu, Kepala Sub-Direktorat Penegakkan Hukum Direktorat Lantas Polda Metro Jaya AKBP Hendarsono memastikan nomor polisi mobil Lamborghini milik Haji Lulung tidak terdaftar. Hendarsono telah memeriksa nomor polisi B 1285 SHP dari Lamborghini Gallardo milik Wakil Ketua DPRD DKI ini. Hasilnya, nomor polisi tersebut tidak terdaftar di Polda Metro Jaya.
Lulung memarkirkan mobil Lamborghini di halaman Gedung DPRD DKI, pada pelantikan 106 anggota DPRD DKI, Senin (25/8/2014) lalu. Keberadaan mobil mewah itu menarik perhatian pengunjung yang hadiri pelantikan.