Laporan Wartawan Warta Kota, Budi Malau
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Evy Lorita (44) mengaku sangat kecewa kepada majelis hakim yang memvonis delapan tahun pidana penjara terhadap Daniel Hamonangan Simangunsong (28), terdakwa pembunuhan adiknya, Feby Lorita.
"Sangat kecewa sekali. Sebab sangat jelas Daniel membantu adiknya Asido, untuk menyamarkan kasus ini. Baik dengan mencuri atau menyembunyikan mayat, atau dengan apapun, Daniel seharusnya dihukum lebih dari delapan bulan," kata Evy kepada Warta Kota, Kamis (28/8/2014).
Ia mengaku sama sekali tidak paham dan mengerti dengan fakta hukum dan pasal-pasal yang diajukan jaksa penuntut umum dalam persidangan. Evy hanya berharap semua pihak mengerti dan paham adiknya tewas dibunuh dengan keji oleh Daniel dan Asido.
"Karenanya siapapun yang turut terlibat atas perbuatan itu harusnya dihukum lebih berat. Ini menyangkut nyawa adik kami," tutur Evy sedih.
Evy mengaku mengapresiasi upaya jaksa penuntut umum (JPU) yang langsung menyatakan banding atas putusan hakim itu. "Saya harap di tingkat banding di Pengadilan Tinggi Jawa Barat hukuman atas Daniel lebih berat dan lebih membuat efek jera," katanya.
Seperti diketahui, Daniel Hamonangan Simangunsong (28) terdakwa kasus pencurian aki mobil dan menyembunyikan mayat Feby, divonis delapan bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Depok dalam sidang putusan di PN Depok, Kamis (28/8/2014).
Vonis ini jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni empat tahun pidana penjara. Majelis Hakim yang diketuai Sapto Supriyono serta hakim anggota Rina Zain dan Hasanuddin beralasan Daniel tidak terbukti mencuri aki tapi melakukan penyembunyian mayat Feby.