TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komarudin langsung menyatakan banding usai majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok memvonis hanya 8 bulan penjara dengan dipotong masa tahanan kepada terdakwa Daniel Hamonangan Simangunsong (28) dalam sidang putusan di PN Depok, Kamis (28/8/2014).
Daniel merupakan terdakwa kasus pencurian aki mobil dan menyembunyikan mayat Feby Lorita (32) janda cantik korban pembunuhan yang dilakukan adik Daniel, Asido April Parlindungan Simangunsong (22).
Asido adalah terdakwa utama kasus ini. Jenazah Feby akhirnya ditemukan di dalam mobil Nisaan March milik Feby di kawasan Durensawit, Jakarta Timur akhir Januari 2014 lalu.
Sebelumnya JPU menuntut Daniel 4 tahun penjara dengan dakwaan Pasal 181 KUHP tentang menyembunyikan mayat dan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
"Karena vonisnya cukup jauh dari tuntutan kami nyatakan banding," kata Jaksa Komarudin.
Menurut Komarudin, berkas banding akan ditangani di Pengadilan Tinggi Jawa Barat.
"Kami tetap beranggapan, terdakwa melakukan pencurian dan penyembunyian mayat," kata Komarudin.
Jika JPU langsung menyatakan banding atas putusan ini, tim kuasa hukum Daniel menyatakan akan pikir-pikir.
"Kami akan pikir-pikir dulu Pak Hakim," kata Timbang Pangaribuan, kuasa hukum Daniel.
Sahara Pangaribuan, kuasa hukum Daniel lainnya, menyatakan cukup mengapresiasi putusan majelis hakim yang menyatakan Daniel sama sekali tidak terbukti melakukan pencurian aki mobil.
Namun, kata Sahara, putusan bahwa Daniel dianggap bersalah melakukan penyembunyian mayat, sebenarnya tidak sepenuhnya benar dan sangat sulit dibuktikan.
"Karenanya kami masih akan berdiskusi dan pikir-pikir atas putusan ini. Sebab menurut kami, Daniel tidak bersalah sama sekali," kata Sahara usai sidang putusan di PN Depok, Kamis (28/8/2014).(bum)