TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Restu M Budyanto mengaku masih menelusuri kendaraan Lamborghini milik Anggota DPRD DKI Abraham Lunggana yang akrab disapa Haji Lulung.
Menurutnya, jika kendaraan tersebut tidak diimpor dengan benar, maka bisa dipastikan surat yang ditunjukkannya adalah palsu.
"Kita telusuri dulu, kalau itu selundupan, surat itu pasti tidak benar, tapi bila importirnya jelas, dan ada surat resmi masuk ke Indonesia, serta ada permohonan surat jalan untuk keperluan terbatas, maka akan kita cek, apakah ada penyalahgunaan surat jalan sementara tersebut," tuturnya, Kamis (28/8/2014).
Seperti diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya akan menyelidiki kepemilikan mobil tersebut. "Kalau plat palsu, kendaraan apapun ditilang, tapi kita selidiki dulu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Rabu (27/8/2014).
Ia mengatakan, Polda Metro Jaya tidak pernah segan menilang kendaraan mewah. Antara lain Ferrari merah yang melanggar di jalan tol dalam kota beberapa waktu lalu.
"Siapapun yang menyalahi ketentuan UU Lalu lintas, akan ditilang, kalau nggak ada surat-suratnya baru disita. Kita kan belum periksa mobil itu (Lamborghini Lulung).
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono menyatakan plat nomor Lamborghini Haji Lulung dengan Plat B 1285 SHP tidak terdaftar di sistem administrasi Polda Metro Jaya. Mobil tersebut dikendarai Lulung saat pelantikan Anggota DPRD DKI 2014-2019 lalu.
Sebelumnya diberitakan Haji Lulung membantah bahwa Lamborghini itu miliknya. Seperti diberitakan Kompas.com, Haji Lulung mengatakan mobil yang dipakai ke pelantikan anggota DPRD DKI Jakarta Senin (25/8/2014) itu adalah mobil punya temannya.
"Kemarin itu, gue enggak sengaja datang ke pelantikan DPRD habis pulang touring. Jadi sekalian pakai Lamborghini punya temen gue, minjem, itu (Lamborghini) bukan punya gue," kata Haji Lulung, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (28/8/2014).