TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Para terdakwa kasus dugaan pelecehan seksual di Jakarta International School, mencabut berita acara pemeriksaan seusai pembacaaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/8/2014).
"Zainal (Abidin) tidak mengerti isi BAP dan tidak mengerti isi dakwaan. Dia secara lisan mencabut BAP-nya. Majelis hakim dan kami terkejut," ujar kuasa hukum Zainal Abidin, Robert Lapiga, di PN Jakarta Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu.
Menurut Robert, dia selaku kuasa hukum belum tahu alasan Zainal mencabut BAP tersebut. "Saat jaksa selesai baca dakwaan, Zainal mengangkat tangannya dan langsung menyatakan mencabut BAP-nya tersebut secara lisan," tutur dia.
Kuasa hukum lain Zainal, Muhammad Boli RM, mengatakan pencabutan BAP tak hanya dilakukan Zainal tetapi juga oleh Syahrial, terdakwa lain dalam perkara yang sama, yang disidang bersama Zainal.
"Bedanya, Zainal mengatakan secara lisan mencabut BAP-nya sedangkan Syahrialmakan menyampaikan secara tertulis," ujar Boli. Menurut Boli, Zainal akan segera membuat surat pencabutan BAP.
Sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Haryanto, dengan Usman dan Handri Anik sebagai hakim anggota, digelar secara tertutup. Sidang lanjutan perkara ini akan digelar pada Rabu (3/9/2014).
Sebelumnya diberitakan empat orang terdakwa yang diduga terlibat kejahatan seksual di JIS menjalani sidang perdana di PN Jakarta Selatan, Rabu. Selain Zainal dan Syahrial, perkara yang sama juga menghadirkan Afrischa dan Virgiawan Amin ke persidangan.
Dalam persidangan yang digelar terpisah, Afrischa maupun Virgiawan juga menyatakan tak memahami dakwaan jaksa. Adapun satu terdakwa lain, Agun Iskandad, menjalani sidang terlebih dahulu pada Selasa (26/8/2014).