TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Timbang Pangaribuan, kuasa hukum Asido April Parlindungan Simangunsong (22) alias Ido, terdakwa utama kasus pembunuhan Feby Lorita (31) menyatakan bahwa tim kuasa hukum sangat yakin Ido bukanlah pelaku tunggal dalam kasus ini.
Menurut Timbang, sangat tidak mungkin Ido seorang diri melakukan pembunuh terhadap Feby, sampai meninggalkan jenazah janda cantik itu yang terikat di dalam mobil Nissan March milik Feby sendiri.
"Merunut kronologis pembunuhan dalam BAP polisi dan yang tertuang diberkas dakwaan jaksa penuntut umum, ada kejanggalan jika Asido atau Ido ini, melakukan pembunuhan seorang diri," tutur Timbang kepada Warta Kota, Jumat (29/8/2014).
Menurut Timbang, kejanggalan itu diantaranya adalah di mana disebutkan Ido menganiaya Feby di dalam mobil Nissan March yang dikemudikan Ido, saat mereka menuju Citayam, Depok. Ido memukul wajah Feby hingga mulutnya berdarah dan beberapa gigi Feby copot.
"Bagaimana mungkin Ido menganiaya Feby sebegitu hebat, sembari dia mengemudikan mobil dengan stabil" kata Timbang.
Ia menambahkan, jika penganiayaan dilakukan saat mobil berhenti, korban pasti berontak atau melawan dan keluar dari mobil untuk kabur.
"Sebab korban ini perempuan dan tak mungkin sekuat itu menahan sakit di mulut yang giginya lepas, untuk tetap di dalam mobil. Jadi kronologis ini sangat aneh dan sangat janggal," katanya.
Selain itu, kata Timbang, BAP polisi dan kronologis kejadian menurut JPU tidak sinkron dengan hasil visum atas jenazah Feby.
"Ido mengaku menusuk leher Feby tak lebih dari dua kali. Namun hasil visum menunjukkan ada lebih dari dua luka sayatan di lehernya. Selain itu luka lain di wajah dan rusuknya, mengindikasikan dilakukan orang lain selain Ido," papar Timbang.
Dari beberapa poin kejanggalan itu dan kejanggalan lainnya, kata Timbang, tim kuasa hukum berupaya membuka tabir peristiwa ini yang sebenarnya.
"Kami yakin ada pelaku lain selain Ido yang juga ikut serta membunuh korban. Bahkan bisa juga pelaku lain inilah otak pembunuhan Feby. Kami masih dalami dan rayu Ido untuk mau buka suara," kata Timbang.
Menurut Timbang, sampai kini, Ido sendiri masih belum mau buka suara kepada tim kuasa hukum, soal kejanggalan yang ditemukannya.
"Kami masih coba mendekati dan merayunya agar ia membuka peristiwa yang sebenarnya," kata Timbang.
Dalam kasus ini, Asido dituntut JPU dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa, serta Pasal 362 tentang pencurian.
Ancaman hukumannya adalah hukuman mati atau seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Ido akan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Depok pada Senin (1/9/2014) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi.(bum)