Laporan Wartawan Tribunnews.com, Achmad Rafiq
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara terdakwa Ahmad Imam Al Hafid, Hendrayanto menceritakan, Hafid telah melepaskan Ade Sara Angelina Suroto sebelum terjadi tragedi pembunuhan tersebut.
Hal itu diungkapkan dalam isi eksepsi yang disusun oleh tim penasihat hukum Hafid di persidangan.
"Setelah korban turun di tempat les, terdakwa sudah membiarkan korban turun dan tidak ada maksud lagi untuk membawa korban," ujar Hendrayanto disela persidangan ketiga, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (2/9/2014) siang.
Lanjut Hendrayanto, setelah itu, Ade Sara bersama Assyifa Ramadhani naik kembali ke dalam mobil. Menurut Hendrayanto, hal itulah yang menjadi awal petaka yang menyebabkan Ade Sara meninggal.
Hendrayanto juga menjelaskan pernyataan pada isi dakwaan tentang rencana menculik Ade Sara yang diucapkan Hafid, hanya untuk menenangkan Assyifa saja.
"Tidak ada niat menyakiti korban hingga menghilangkan nyawa. Apalagi dengan melakukan perencanaan pembunuhan," kata Hendrayanto.