Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lima terdakwa kekerasan seksual di JIS yakni Awan, Zaenal, Syahrial, Agun, dan Afrischa alias Ica kembali digelar di PN Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2014).
Agenda dalam sidang ketiga ini, pembacaan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan.
Kuasa hukum terdakwa Agun dan Awan, Saut Irianto Rajagukguk mengatakan dalam sidang nanti pihaknya akan memaparkan hasil visum para terdakwa yang tidak dimasukkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan hasilnya negatif herpes.
"Kami akan sampaikan soal hasil visum mereka yang menunjukkan kalau mereka ini normal, tidak punya riwayat penyakit herpes seperti yang dibacakan saat dakwaan," kata Saut.
Saut mengaku pihaknya memiliki data pembanding yang menunjukkan para terdakwa tidak memiliki penyakit kelamin atau herpes. Dan hasil itu tidak dimasukkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Lebih lanjut, dalam sidang nanti, para kuasa hukum dari kelima terdakwa akan membuat pembelaan terkait kekerasan seksual di sekolah internasional tersebut.
Untuk diketahui, sidang kali ini tetap berlangsung tertutup dan dipimpin oleh Majelis Halkim yang berbeda. Pembacaan eksepsi oleh kuasa hukum para terdakwa, akan dibacakan berdasarkan berkas perkara terpisah.
Berikut Majelis Hakim yang akan memimpin sidang lima terdakwa JIS :
1. Perkara Nomor 840/Pid Sus/PN Jak Sel atas nama terdakwa Afrischa alias Icha, dengan Mjelis Hakim:
- Achmad Yunus
- Nelson Sianturi
- Handrik Anik
2. Perkara Nomor 841/Pid Sus/PN Jak Sel atas nama terdakwa Zainal Abidin, dengan Majelis Hakim:
- Usman
- Handrik Anik
- Yanto
3. Perkara Nomor 842/Pid Sus/PN Jak Sel atas nama terdakwa Virgiawan, dengan Majelis Hakim:
- Nelson Sianturi
- Achmad Yunus
- Handri Anik
4. Perkara Nomor 843/Pid Sus/PN Jak Sel atas nama terdakwa Syahrial, dengan Majelis Hakim:
- Yanto
- Usman
- Handri Anik
5. Perkara Nomor 844/Pid Sus/PN Jak Sel atas nama terdakwa Agun Iskandar, dengan Majelis Hakim:
- Handrik Anik
- Usma
- Yanto