TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau yang karib disapa Ahok membenarkan adanya instruksi kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk melakukan pemeriksaan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum (PU) DKI.
Dari pemeriksaan tersebut terbukti terdapat 19 orang pegawai di Dinas PU menggunakan ganja dan obat-obatan terlarang.
"Itu ada 19 orang. Positif ada ganja dan obat, di Dinas PU. Kalau ngga salah 19 orang dari 500 lebih di tes," ujar Ahok, di Balaikota, Jakarta, Jumat (5/9/2014).
Ahok mengatakan telah memberikan disposisi kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah DKI untuk mencopot para pejabat eselon yang terlibat penggunaan narkoba tersebut.
"Saya sudah disposisi ke Pak Made, untuk yang duduk di eselon dicopot jadi staf. Kayaknya eselon 4 atau 3, kepala seksi," ujar Ahok.
Ahok mengatakan pemeriksaan masih terus berlanjut, sehingga apabila terbukti secara benar terlibat penyalahgunaan Narkoba maka, akan ada sanksi tegas bagi para jajaran di bawahnya.
"Tapi ada juga yang karena dia minum obat penenang segala macem kita mesti tes apakah ada resep dokter. Kalau nggak ada resep dokter berarti dia pemakai juga. Bisa dilihat obat apa bukan. Kalau ganja segala macam, ada honorer yang menggunakan ganja akan dipecat. Ada staf yang main ganja akan turun golongan. Itu kalau sekali lagi kita pecat. Tidak ada toleransi main narkoba di DKI," ujar Ahok.