TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pekan depan, tepatnya Senin (8/9/2014), pemerintah Provinsi DKI Jakarta, akan menerapkan denda Rp 500.000 untuk pengendara yang parkir liar.
Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur, rencananya akan menurunkan sebanyak 30 personil, untuk penerapan di hari perdananya tersebut.
"Kami siap menerapkan peraturan tersebut. Kami akan turunkan full team sebanyak 30 petugas," kata Benhard Hutajulu, Kasudin Perhubungan Jakarta Timur, kepada Warta Kota, Sabtu (6/9/2014) siang.
Menurut Benhard, pihaknya akan mulai menurunkan petugas tersebut, sejak pukul 07.00 WIB.