News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Denda Rp 500.000 Parkir Liar Berlaku Mulai Senin Besok

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta sedang melakukan simulasi penderekan kendaraan untuk penerimaan pembayaraan retribusi derek parkir liar di Halaman Kantor Dishub DKI Jakarta, Jalan Taman Jati Baru, Jakarta Pusat, Senin (1/9/2014). Pelanggar nantinya akan membayar melalui Virtual Account Cash Management System (CMS) melalui ATM Bank DKI dan bertujuan membuat efek jera bagi pelanggar. Warta Kota/angga bhagya nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pekan depan, tepatnya Senin (8/9/2014), pemerintah Provinsi DKI Jakarta, akan menerapkan denda Rp 500.000 untuk pengendara yang parkir liar.

Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur, rencananya akan menurunkan sebanyak 30 personil, untuk penerapan di hari perdananya tersebut.

"Kami siap menerapkan peraturan tersebut. Kami akan turunkan full team sebanyak 30 petugas," kata Benhard Hutajulu, Kasudin Perhubungan Jakarta Timur, kepada Warta Kota, Sabtu (6/9/2014) siang.

Menurut Benhard, pihaknya akan mulai menurunkan petugas tersebut, sejak pukul 07.00 WIB.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini