TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kendaraan yang parkir liar, mulai Senin (8/9/2014) akan dikenakan denda Rp 500.000.
Untuk di kawasan Jakarta Timur, kendaraan khususnya mobil, akan diderek langsung oleh petugas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur.
"Mulai Senin pekan depan, kendaraan yang parkir liar akan diderek langsung dan dibawa ke Terminal Barang Pulogebang, Ujungmenteng, Cakung," kata Benhard Hutajulu, Kasudin Perhubungan Jakarta Timur, kepada Warta Kota, Sabtu (6/9/2014) siang.
Menurut Benhard, nantinya, pengendara yang terjaring razia parkir liar akan dikenakan denda sebesar Rp 500.000.
Pengendara, bisa membayarnya langsung dengan transfer ke Bank DKI.
"Kami akan turunkan tiga unit mobil derek dan 30 personel," katanya.