News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polda Metro Dukung Denda Rp 500 ribu untuk Parkir Liar

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Parkir liar di Jl Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Meskipun sering kena denda dan diderek, pengendara mobil tidak kapok memarkir di wilayah tersebut karena lahan parkir yang sangat kurang

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Ditlantas Polda Metro Jaya mendukung adanya kebijakan pemerintah Provinsi DKI Jakarta, yang menerapkan denda Rp 500.000 untuk pengendara yang parkir liar.

Seperti diketahui, pelaksanaan kebijakan tersebut akan dilakukan pada Senin (8/9/2014) esok. Dimana kebijakan itu sudah sesuai dengan penerapan Perda No. 3 Tahun 2012, tentang Retribusi Daerah.

"Kalau memang kebijakan itu akan membantu kelancaran arus lalulintas, kami dari Polda Metro mendukung," ujar Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Restu Mulya Budyanto, Minggu (7/9/2014).

Restu menjelaskan selama ini, apabila ada kendaraan yang berhenti sembarang tempat dan melanggar rambu-rambu pastinya akan dikenakan tilang.

Sementara mengenai masalah denda dalam hal ini, denda parkir liar Rp 500 ribu, dikatakan Restu itu merupakan urusan pihak Pemda.

"Selama ini berbagai upaya untuk memperlancar arus lalulintas telah dilakukan seperti sterilisasi jalur busway dan normalisasi fungsi trotoar," kata Restu.

Restu menambahkan nantinya apakah kebijakan Pemda itu akan menyulitkan atau tidak
nanti masyarakat yang menilai.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini