Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ditlantas Polda Metro Jaya mendukung adanya kebijakan pemerintah Provinsi DKI Jakarta, yang menerapkan denda Rp 500.000 untuk pengendara yang parkir liar.
Seperti diketahui, pelaksanaan kebijakan tersebut akan dilakukan pada Senin (8/9/2014) esok. Dimana kebijakan itu sudah sesuai dengan penerapan Perda No. 3 Tahun 2012, tentang Retribusi Daerah.
"Kalau memang kebijakan itu akan membantu kelancaran arus lalulintas, kami dari Polda Metro mendukung," ujar Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Restu Mulya Budyanto, Minggu (7/9/2014).
Restu menjelaskan selama ini, apabila ada kendaraan yang berhenti sembarang tempat dan melanggar rambu-rambu pastinya akan dikenakan tilang.
Sementara mengenai masalah denda dalam hal ini, denda parkir liar Rp 500 ribu, dikatakan Restu itu merupakan urusan pihak Pemda.
"Selama ini berbagai upaya untuk memperlancar arus lalulintas telah dilakukan seperti sterilisasi jalur busway dan normalisasi fungsi trotoar," kata Restu.
Restu menambahkan nantinya apakah kebijakan Pemda itu akan menyulitkan atau tidak
nanti masyarakat yang menilai.