Tribunnews.com, Jakarta - Mulai Senin (8/9/2014), razia penertiban parkir liar di beberapa wilayah Jakarta, sudah dimulai. Salah satunya di kawasan Kalibata City.
Sejak pagi hari, petugas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan sudah mulai menertibkan pengemudi yang tak taat pada aturan. Penertiban ini melibatkan 50 personel Sudin Perhubungan dan dan 10 anggota Polantas.
Sampai pukul 10.00 WIB, petugas menjaring beberapa mobil pelanggar. Ada satu taksi yang ditilang, dan dua mobil yang diderek, yaitu taksi dan Toyota Avanza. Dua mobil yang diderek ini dibawa ke tempat penampungan di Rawa Buaya.
Dua mobil ini diderek karena sang pengemudi meninggalkan kendaraannya yang terparkir sembarangan. Sedangkan pengemudi taksi lainnya terkena tilang karena ia ketiduran di dalam taksi.
Pengemudi dua kendaraan yang diderek ini diharuskan membayar denda Rp 500.000 per harinya. "Denda Rp 500.000 ini harus dibayar hari ini ke bank. Kalau dibayar besok akan tambah Rp 500.000 lagi per hari," kata Kepala Seksi Pengawasan dan Penertiban Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan, AB Nahor, Senin (8/9/2014).
Dampak dari razia penertiban parkir liar, terjadi kemacetan di Jalan Kalibata Raya (sepanjang Taman Makam Pahlawan) sampai ke Jalan Duren Tiga, Mampang.