TRIBUNNEWS.COM, DEPOK -- Sidang lanjutan kasus pembunuhan Feby Lorita (31) yang jenasahnya ditemukan terikat di dalam mobil Nissan March miliknya, kembali akan digelar, Senin (8/9/2014) ini sekira pukul 14.00 di Pengadilan Negeri (PN) Depok.
Sidang dengan terdakwa utama Asido April Parlindungan Simangunsong (22) ini, masih dengan agenda seputar pemeriksaan saksi.
"Seperti yang disepakati dalam sidang sebelumnya, sidang kali ini masih seputar pemeriksaan saksi," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arnold Siahaan, Senin (8/9/2014).
Timbang Pangaribuan, Kuasa Hukum Asido, menuturkan, pihaknya berharap jaksa penuntut umum bisa menghadirkan saksi-saksi yang direncanakan untuk didengar keterangannya di persidangan.
Sebab dalam sidang sebelumnya, hanya satu saksi yang bisa dihadirkan jaksa penuntut umum dari rencana sebelumnya yakni tiga orang saksi. "Agar semuanya lengkap dan jelas," katanya.
Evy Lorita (44) kakak kandung korban Feby Lorita, mengatakan, pihaknya akan hadir dalam sidang lanjutan kali ini bersama Marlina (36) kakak kandung Feby lainnya yang sudah bersaksi di persidangan pekan lalu.
"Saya akan hadir sama Marlina dan Edwin (kakak kandung Feby juga-Red)," kata Evy kepada Warta Kota, Senin (8/9/2014).
Ia berharap persidangan berjalan lancar, dan semua perbuatan Asido terhadap Feby terkuak dan terpapar jelas di pengadilan. "Kami berharap keadilan memberikan hukuman yang setimpal pada pelaku pembunuhan adik kami," ujar Evy. (Budi Malau)