News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sidang Pembunuhan Feby Lorita Hari Ini Rencananya Hadirkan 3 Saksi

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua terdakwa kakak beradik Asido April Parlindungan Simangunsong (22) alias Edo dan Daniel Hamonangan Simangunsong (28) menuju ruang sidang Pengadilan Negeri Depok, Rabu (20/8/2014). Mereka didakwa membunuh Feby Lorita (32).

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK -- Pengadilan Negeri (PN) Depok kembali akan menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan Feby Lorita (31) dengan terdakwa Asido April Parlindungan Simangunsong (22), Senin (8/9/2014) hari ini, sekira pukul 14.00.

Sidang beragenda pemeriksaan saksi. Rencananya ada 3 saksi yang akan dihadirkan dalam sidang kali ini.

Mereka adalah Hendrik Sulaiman, mantan suami Feby Lorita, lalu Ben yang merupakan tetangga Feby dan Asido di Apartemen Comfort Cibubur serta Daniel Simangunsong (28), kakak Asido yang membantu menyembunyikan mayat Feby di dalam mobil Nissan March milik Feby.

"Informasi dari tim jaksa penuntut umum, ke tiga orang itu rencananya akan beri kesaksian di pengadilan hari ini. Hendrik, Ben dan Daniel," kata Evy Lorita, kakak kandung Feby Lorita kepada Warta Kota, Senin (8/9/2014).

Evy berharap ketiga saksi yang coba dihadirkan jaksa bisa memberi kesaksiannya hari ini, agar sidang kasus pembunuhan Feby ini segera rampung dan pelaku mendapat hukuman setimpal. "Keluarga mau semuanya ini cepat selesai dan pelakunya dihukum setimpal," kata Evy.

Menurutnya, berlarut-larutnya sidang kasus pembunuhan Feby, membuat keluarga lelah dalam terus mengawal kasus ini. "Kami capek dan maunya ini segera rampung. Kami ikhlas dengan kematian adik kami, namun pelakunya harus mendapat hukuman yang layak dan setimpal," kata Evy. (Budi Malau)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini