Laporan Wartawan Tribunnews com, Achmad Rafiq
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang kasus kekerasan seksual atas nama Afrischa alias Icha petugas kebersihan di Jakarta Internasional School (JIS) dilaksanakan terbuka untuk umum. Namun untuk empat terdakwa lainnya, dilakukan tertutup.
"Kalo Icha tadi kan agendanya putusan sela, sedangkan Awan dan terdakwa lainnya baru tanggapan eksepsi," ujar kuasa hukum Virgiawan dan Agun Iskandar, Patra M Zen, kepada wartawan usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (10/9/2014).
Menurutnya, pada saat sidang putusan sela, dilakukan terbuka. sedangkan saat sidang sebelumnya memang dilakukan tertutup. "Minggu depan (17/8/2014) juga akan dilakukan terbuka, dengan agenda putusan sela.
Sidang keempat hari ini dilakukan secara terpisah. Untuk terdakwa Icha beragendakan putusan sela dari hakim. Sedangkan keempat terdakwa lainnya beragendakan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi terdakwa.
Pantauan Tribunnews.com di lokasi, sidang lanjutan kasus kekerasan Seksual terhadap siswa TK di JIS dimulai sekitar 13.45 WIB. Sidang dimulai dengan terdakwa Icha, dan dilanjutkan dengan terdakwa Virgiawan dan tiga terdakwa lainnya.
Dalam sidang kali ini, orangtua korban kekerasan seksual siswa JIS tidak hadir dalam persidangan kali ini. Hanya pengacara dan keluarga yang terlihat hadir di persidangan.