Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang keempat kasus pelecehan seksual di JIS kembali digelar di PN Jakarta Selatan, Rabu (10/9/2014).
Kuasa hukum terdakwa Agun dan Awan, Saut Irianto Rajagukguk mengatakan agenda kali ini yaitu mendengarkan jawaban eksepsi dari JPU.
Dalam sidang sebelumnya, para terdakwa yakni Awan, Zaenal, Syahrial, Agun, dan Afrischa alias Ica telah menyampaikan pembelaan terhadap dakwaan yang disampaikan jaksa.
Saksi-saksi yang memberikan keterangan dalam sidang itu yakni orang tua korban dan pihak JIS. Sedangkan saksi-saksi mahkota, yaitu Virgiawan Amin, Syahrial dan Zainal Abidin telah mencabut BAP masing-masing.
Dalam sidang nanti, Saut mengharapkan, dakwaan dari JPU dapat dibatalkan demi hukum oleh majelis hakim dan membebaskan para terdakwa dari tahanan.
"Harapan kami tentunya ya eksepsi kami diterima. Kami keberatan atas dakwaan yang disampaikan JPU," kata Saut.