News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bocah Disodomi

Kasus Kekerasan Seksual di JIS Memasuki Sidang Keempat

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lima tersangka pelaku kekerasan seksual terhadap siswa Jakarta International School (JIS) dihadirkan saat ekspos perkara di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (26/4/2014). Kelima tersangka tersebut berinisial AW, SY, ZA, AG, dan AF (perempuan) yang merupakan karyawan alih daya (outsourcing) petugas kebersihan di sekolah tersebut. (Tribunnews/Jeprima)

 Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Sidang keempat kasus pelecehan seksual di JIS kembali digelar di PN Jakarta Selatan, Rabu (10/9/2014).

Kuasa hukum terdakwa Agun dan Awan, Saut Irianto Rajagukguk mengatakan agenda kali ini yaitu mendengarkan jawaban eksepsi dari JPU.

Dalam sidang sebelumnya, para terdakwa yakni Awan, Zaenal, Syahrial, Agun, dan Afrischa alias Ica telah menyampaikan pembelaan terhadap dakwaan yang disampaikan jaksa.

Saksi-saksi yang memberikan keterangan dalam sidang itu yakni orang tua korban dan pihak JIS. Sedangkan saksi-saksi mahkota, yaitu Virgiawan Amin, Syahrial dan Zainal Abidin telah mencabut BAP masing-masing.

Dalam sidang nanti, Saut mengharapkan, dakwaan dari JPU dapat dibatalkan demi hukum oleh majelis hakim dan membebaskan para terdakwa dari tahanan.

"Harapan kami tentunya ya eksepsi kami diterima. Kami keberatan atas dakwaan yang disampaikan JPU," kata Saut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini