Laporan wartawan Tribunnews.com, Achmad Rafiq
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Vonis 18 bulan terhadap Guntur Bumi dianggap tepat. Hal ini diungkapkan oleh Kuasa hukum korban Guntur Bumi, Afriady Putra.
"Seharusnya terdakwa mendapat hukuman dengan kurungan paling tidak 1,5 tahun. Korban juga tidak mungkin meminta empat tahun sesuai dengan pasal terkait," ujar Afriady.
Sebab, kata Afriady, beberapa korban telah dibayar ganti rugi oleh Guntur Bumi. Terdakwa juga dinilai telah bersikap baik dan belum pernah melakukan pelanggaran hukum.
Menurutnya, pihak korban setuju dengan jaksa yang menyatakan UGB bersalah. Namun, pemberatan atas putusan itu belum sepenuhnya dikabulkan.
"Sebab harusnya JPU beratkan dengan juncto Pasal 64, yang memberatkan perbuatan yang berlanjut, kok ini enggak," ucapnya.
Guntur Bumi (UGB) diduga melakukan penipuan pengobatan alternatif yang selama ini dilakukannya. Guntur Bumi dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
"Kami harap ada putusan efek jera bagi Guntur Bumi. Masyarakat bisa menilai jadi semoga tidak ada Guntur Bumi lainnya. Kita takut 4 bulan tidak ada rasa takutnya, dia akan berbuat lagi itu bisa," tandasnya.
Dirinya merasa, tindakan yang dilakukan UGB dapat meresahkan warga, akibat mengatasnamakan agama. Menurut Afriyadi, korban bukan hanya satu tapi banyak.
"Hasil putusan nanti kita akan kumpul dengan tim akan membahas lagi unsur penistaan terhadap agama dari pengobatan alternatifnya. Apabila memenuhi akan kita lapor selanjutnya," kata dia.