News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PN Jaksel Memvonis Guntur Bumi Hari Ini

Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ustad Guntur Bumi alias Susilo Wibowo dituntut 4 bulan penjara oleh JPU, saat sidang lanjutan kasus penipuan pengobatan alternatif di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/8/2014). (Warta Kota/Nur Ichsan)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Achmad Rafiq

Tribunnews.com, Jakarta - Sidang yang beragendakan pembacaan putusan hakim pada kasus dugaan penipuan oleh Muhammad Susilo Wibowo alias Guntur Bumi digelar Rabu (10/9/2014) siang ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Guntur Bumi sebelumnya diduga melakukan penipuan berkedok dengan pengobatan alternatif.

Pada Rabu, (3/9/2014) lalu, majelis hakim mendengarkan tanggapan jaksa penuntut umum atas pledoi yang diajukan oleh Guntur Bumi. Hasilnya, jaksa penuntut umum menolak seluruh pledoi Guntur Bumi. Selain itu, Guntur Bumi juga dinyatakan bersalah dan harus menerima hukuman pidana selama empat bulan penjara.

Jaksa juga membacakan poin-poin yang menjadi alasan penolakan pleidoi Guntur Bumi. Suami artis Puput Melati itu didakwa empat bulan penjara karena melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Menanggapi penolakan pleidoi, tim kuasa hukum Guntur Bumi tetap bertahan pada pembelaan mereka yang telah dibacakan pada sidang pekan lalu, Rabu (27/8/2014).

"Pembelaan kami sama seperti yang kami bacakan minggu lalu. Kami tunggu saja putusan hakim. Setelah itu, baru kita tentukan lagi langkah kita," kata Nasrudin, anggota tim kuasa hukum.

Pledoi disampaikan oleh salah satu kuasa hukum Guntur Bumi, Arfian Bondjol. Arfiand mengatakan, berdasarkan analisa fakta, keterangan saksi dan bukti yang terungkap selama persidangan, Guntur Bumi dinilai tidak terbukti melakukan penipuan.

"Kami minta majelis untuk membebaskan Ustaz Guntur Bumi karena semua fakta dan bukti tidak dapat membuktikan keterlibatan Ustaz Guntur Bumi," kata Arfiand.

Dia mengaku menghormati upaya replik atau jawaban jaksa yang diajukan pekan depan menanggapi pleidoi yang dibuat kuasa hukum Guntur Bumi.

"Kami hormati keputusan mereka (jaksa penuntut umum) yang akan mengajukan replik. Kami juga siap mengajukan duplik (jawaban kedua) nantinya," ucap dia. (kompas.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini