TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penegakan Peraturan Daerah (Perda) 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum sedang giat digalakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta.
Beberapa lokasi yang menjadi tempat berjualan Pedagang Kaki Lima (PKL) seperti Kawasan Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, mulai ditertibkan Satpol PP.
Kawasan Pasar Gembrong dan kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, juga menjadi target penertiban. Tak hanya itu, di Kawasan Waduk Pluit, Satpol PP menertibkan penghuni bangunan liar.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Kukuh Hadi Santoso, mengatakan bahwa dalam segala penertiban harus mengedepankan upaya persuasif. Sehingga, kekerasan sudah sedikit dikurangi oleh personel Satpol PP.
"Saya berguru dari Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo. Pak Jokowi tidak ingin masyarakatnya disakiti," kata Kukuh di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (11/9/2014).
Menurutnya orang-orang yang gubuknya ditertibkan harus mendapatkan solusi. Salah satunya adalah merelokasi mereka ke Rumah Susun (Rusun) yang didirikan di Jakarta. Sehingga, mereka masih memiliki tempat tinggal.
"Jadi mereka cukup membawa badan saja, untuk barang-barang nanti dibantu oleh Satpol PP dalam merelokasi ke Rusun," kata dia