Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya kembali memperpanjang masa penahanan dua guru JIS, tersangka kekerasan seksual yakni Neil dan Ferdinant.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Heru Pranoto mengatakan masa penahanan keduanya diperpanjang hingga 20 hari ke depan.
"Masa penahanan mereka habis per hari ini, Jumat (12/9/2014). Dan akan diperpanjang 20 hari lagi. Semoga dalam 20 hari berkas dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan," terang Heru di Mapolda Metro Jaya.
Diutarakan Heru, penyidik telah menahan keduanya selama 60 hari, dan sudah habis hari ini. Kemudian penyidik kembali meminta perpanjangan masa penahanan selama 20 hari kedepan.
Heru menambahkan pihaknya optimis berkas kekerasan seksual akan segera dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan. Kemudian penyidik akan langsung melakukan pelimpahan tahap kedua, tersangka dan barang bukti untuk segera disidangkan.