Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian hingga kini belum menetapkan status tersangka pada babsitter yang dilaporkan menganiaya Ran, bayi berusia 14 bulan di tempat penitipan bayi "Baby Daycare" Jalan Medan Merdeka Timur, Gambir, Jakpus.
Sejak dilaporkan beberapa waktu lalu, serangkaian proses penyidikan telah dilakukan yakni memeriksa para saksi, melakukan olah TKP, menganalisa CCTV hingga memeriksa terlapor, DN.
Namun meskipun dari keterangan saksi dan rekaman CCTV menyatakan DN lalai menjaga Ran, hingga akhirnya saat di ayunan Ran membentur tembok.
Sampai dengan saat ini, penyidik belum menetapkan status tersangka pada DN. DN pun dijamin oleh "Baby Daycare" tidak akan melarikan diri.
"Yang bersangkutan (DN) statusnya masih terlapor. Terakhir dia juga diperiksa sebagai terlapor. Belum ada penetapan tersangka," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Minggu (14/9/2014).
Diutarakan Rikwanto, penyidik akan meminta keterangan saksi ahli dari KPAI dan psikolog. Setelah itu barulah melakukan gelar perkara untuk menentukan status DN.
"Kami masih perlu memeriksa saksi ahli dari KPAI dan psikolog, ditambah menunggu hasil visum. Setelah itu baru menentukan tersangka," tegas Rikwanto