News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

DJ Glary Bayar DJ Shandy Rp 1,5 Juta Sekali Antar Sabu

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua orang DJ, Glary (33) dan Shandy (26), ditangkap, karena diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran sabu, saat di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Senin (15/9/2014).

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Mohamad Yusuf  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Dua disk jockey (DJ) diskotek ternama, DJ Glary dan DJ Shandy ditangkap oleh polisi menjadi pengedar narkoba. Berdasarkan pengakuan mereka, dalam sindikat pengedar sabu, Glary menjadi atasan Shandy.

Setelah Glary bergabung dengan jaringan ini, Kabag Humas BNN, Sumirat Dwiyantol mengatakan, Glary mengajak seorang DJ lainnya bernama Shandy untuk dijadikan kurir. Perkenalan Glary dengan SU sudah berlangsung selama lima tahun. Mereka pertama kali kenal saat bermain DJ bersama.

"Dalam jaringan ini, SU biasanya memberikan perintah pada Glary untuk mengambil barang di tempat tertentu. Glary kemudian memerintahkan anak buahnya yaitu Shandy untuk mengambil dan mengantar barang di tempat yang telah ditentukan," kata Sumirat, Senin (15/9/2014).

Untuk pengambilan sabu, tambahnya, biasanya dilakukan cukup rutin (minimal 2 kali dalam sebulan). Biasanya sabu yang diambil berkisar 100 hingga 200 gram. Dari jumlah tersebut, sebagian diambil oleh Glary untuk ia edarkan di tempat manggungnya.

Ia sudah memiliki konsumen tetapnya yaitu komunitas pecinta clubbing, termasuk para pengunjung dan DJ. Upah Rp 1,5 Juta "Biasanya Shandy mengambil sabu di tempat tertentu dan menyimpannya kembali di titik tertentu. Modus yang dipakai adalah sistem tempel, artinya mengambil dan mengantar tanpa bertemu dengan kurir lainnya," kata Sumirat.

Sementara, Shandy mengaku, bahwa dirinya menjadi kurir tersebut sejak empat bulan terakhir. "Tugas saya hanya mengambil narkoba di suatu tempat, kemudian dibawa dan diletakkan di suatu tempat lain, sesuai perintah Glary. Saya dapat upah Rp 1,5 juta," kata Shandy.    

Sedangkan, Glary sendiri, mengaku hanya mengantarkan narkoba sesuai perintah SU. "Saya cuma diperintahin SU. Saya juga pengguna sabu," katanya.

DJ Glary sendiri, cukup dikenal luas oleh para penyuka musik dugem di kawasan Jakarta. Ia saat ini bekerja sebagai DJ tetap di Diskotik Classic Jakarta Pusat dan juga bernaung di bawah sebuah label musik terkenal.

Sementara itu, Shandy juga bekerja paruh waktu di diskotik Medika Jakarta Barat. Sementara, dari hasil tangkapan tersebut, pihak BNN telah melaporkan ke Dinas Pariwisata DKI Jakarta. Termasuk setiap hasil pemeriksaan BN Provinsi DKI di tempat-tempat hiburan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini