Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Polres Kepulauan Seribu akhirnya menetapkan tersangka kasus terbakarnya KM Paus di Kepulauan Seribu beberapa waktu lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan yang ditetapkan sebagai tersangka yakni nakhoda KM Paus.
"Nakhoda atas nama Abdullah ditetapkan sebagai tersangkan dan sudah ditahan," tegas Rikwanto, Selasa (16/9/2014) di Mapolda Metro Jaya.
Diutarakan Rikwanto berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik, akhirnya penyidik kembali memanggil Abdulah yang telah diperiksa sebelumnya.
Saat diperiksa kedua kalinya inilah, malam ini penyidik menetapkan sang nahkoda sebagai tersangka terbakarnya kapal.
"Nahkoda KM Paus tadi siang dipanggil kembali untuk diperiksa. Dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara, dia statusnya dinaikkan sebagai tersangka," ucap Rikwanto.
Nahkoda ditetapkan sebagai tersangka karena dari hasil pemeriksaan penyidik menemukan kalau nakhoda KM Paus tidak memiliki license membawa kapal penumpang.