News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penemuan Mayat di Jalan Tol

Majelis Hakim Tolak Semua Nota Keberatan Terdakwa Pembunuh Ade Sara

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sepucuk surat ucapan ulang tahun dari Ade Sara untuk sang ibunda Elisabeth

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Achmad Rafiq

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak semua eksepsi atau nota keberatan terdakwa pembunuh Ade Sara.

Penolakan tersebut dibacakan Majelis Hakim saat sidang dengan agenda putusan Sela, Selasa (16/9/2014).

"Putusan sela atas pengajuan eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa, maka pengadilan negeri jakarta pusat memutuskan, menolak keberatan atau eksepsi yang diajukan kedua terdakwa untuk seluruhnya," kata Majelis Hakim Absoroh di sela persidangan di PN Jakarta Pusat, Selasa (16/9/2014).

Dia memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan atas perkara terdakwa tersebut. Ketiga menetapkan biaya perkara pada sidang putusan akhir.

Menurut Majelis Hakim, Pemberitahuan tentang hari sidang kepada penasihat hukum terdakwa, bukan tugas juru sita PN Jakarta Pusat.
Karena perkara ini merupakan tindak pidana, bukan terdakwa.

"Dengan demikian, pencaritahuan tetang jadwal sidang untuk kepentingan pembelaan, tanggungjawab penasihat hukum sendiri. Berdasarkan pembacan surat dakwaan, yang menyebutkan terdakwa tidak didampingi penasihat hukum harus dinyatakan ditolak" jelasnya.

Selain itu, eksepsi mengenai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang dinilai berdasarkan tekanan publik juga ditolak. Alasannya, ada atau pun tidak adanya tekanan publik tersebut, sudah menjadi tugas jaksa dalam membuat dakwaan.

Majelis hakim juga menolak seluruh nota keberatan yang diajukan oleh penasihat hukum Assyifa Ramadhani. Sekaligus menjawab eksepsi ketiga dari Hafitd mengenai tidak rincinya kronologi yang ada pada dakwaan.

Sehingga, dinilai tidak tepat dengan dakwaan primer yaitu Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Kedua tim penasihat hukum dalam eksepsinya sepakat, dakwaan tidak merinci dengan jelas bagian percakapan yang termasuk kategori
perenanaan. Selain itu, waktu dan tempat juga tidak dijelaskan detail.

Menanggapi hal tersebut, hakim mengatakan eksepsi itu tidak berdasarkan hukum Karena, eksepsi tersebut menyangkut pokok perkara
dan memerlukan pembuktian yang harus dilakukan dalam persidangan itu sendiri. Sehingga, eksepsi itu pun juvga ditolak. Eksepsi kedua
terdakwa, Hafitd dan Assyifa, ditolak seluruhnya.

Segala alasan eksepsi tidak berdasarkan hukum maka harus ditolak seluruhnya," kata Absoroh.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini