TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono hanya bisa pasrah menjadi penghuni Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Saat digiring menuju mobil yang akan membawanya ke Rumah Tahanan dari Gedung Bunda Kejaksaan Agung, Udar tampak lesu. Ia awalnya enggan berkomentar atas penahanannya. Namun akhirnya ia pun memberikan pernyataannya beberapa menit sebelum masuk mobil.
Udar yang mengenakan baju batik cokelat lengan panjang, terlihat tidak membawa apa pun saat akan menuju rumah tahanan.
Melalui kuasa hukumnya, Budi Nugroho mengatakan bahwa kliennya tidak menyangka akan ditahan hari ini, Rabu (17/9/2014.
"Beliau tidak berpikiran akan ditahan, sampai tadi sore kita berkomunikasi dengan penyidik belum ada perintah untuk dilakukan penahanan," kata Budi.
Sementara, Udar mengatakan dirinya hanya bisa pasrah atas penahanan yang dilakukan terhadap dirinya.
"Oke saya jalani. Saya ingin Pemprov (Pemerintahan Provinsi) DKI ini membantu," ucapnya.
Dalam kasus dugaa korupsi Pengadaan Armada Bus Transjakarta senilai Rp 1 triliun dan pengadaan bus untuk peremajaan angkutan umum reguler senilai Rp 500 miliar tersebut Kejaksaan Agung sudah menetapkan tujuh orang tersangka. Udar Pristono ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Mei 2014 bersama Direktur Pusat Teknologi Industri dan Sistem Transportasi BPPT Prawoto.
Lima tersangka lainnya diantaranya Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Bus Peremajaan Angkutan Umum Reguler dan Kegiatan Pengadaan Armada Bus Transjakarta Drajat Adhyaksa, Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta Setyo Tuhu, Budi Susanto (BS) selaku Direktur Utama (Dirut) PT New Armada (PT Mobilindo Armada Cemerlang, Agus Sudiarso selaku Dirut PT Ifani Dewi, dan Chen Chong Kyeon selaku Dirut PT Korindo Motors.