Laporan Reporter Wartakotalive.com, Dwi Rizki
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- DS (Darwin Simbolon) alias E (Erwin) (36) bandar narkoba jenis sabu di Kampus Universitas Nasional (Unas) diketahui sebelumnya adalah seorang sopir. Tergiur mendapatkan upah besar, dirinya pun banting stir dan terjun ke lembah hitam narkoba saat ini.
Peristiwa kelam yang melilit pria asal medan Sumatera Utara itu, diungkapkannya bermula saat dirinya masih berprofesi sebagai seorang sopir pribadi beberapa tahun lalu. Dirinya yang bertemu dengan seorang kawan lama yang diketahui adalah pengguna narkoba jenis sabu.
Pertemanan yang melekat antar keduanya pun berubah kelam, dirinya yang kerap kali diajak sang kawan pun akhirnya ikut mengkonsumsi sabu. Rutinitas dan semakin intensnya pemakaian shabu membuat dirinya kecanduan barang haram tersebut.
Tidak terasa, tahun demi tahun pun berlalu, dirinya yang mulai akrab dengan sabu saat itu tidak lagi meminta temannya untuk membelikannya shabu. Perkenalan dengan sang pengedar di kawasan Jakarta Barat tersebutlah yang mengantarkan nasib kelam dirinya hingga kini.
Rasa tidak puasa dan besarnya dorongan menggunakan sabu kian tidak tertahankan, dirinya pun mulai berhutang kepada bandar atas beberapa gram sabu yang dikonsumsinya. Namun, tidak seimbangnya hutang dengan uang yang dibayarkan, dirinya pun kesulitan karena terus ditekan sang pengedar.
"Nggak bisa bayar, akhirnya saya disuruh jadi kurir buat anter shabu," jelasnya pelan saat ditemui Warta Kota di Mapolres Jakarta Selatan, Rabu (17/9/2014).
Berkali-kali sukses mengantarkan barang pesanan, dirinya yang sudah mengetahui lokasi pembeli dan banyaknya pesanan pun akhirnya memutuskan untuk menjadi pengedar. Selain itu, dirinya mengaku tertarik menjadi pengedar karena tergiut dengan untung yang besar.
"Karena untungnya lumayan, segram (sabu-red) bisa laku satu juta seratus sampe satu jita setengah bang, untungnya sekitar empat ratusan (ribu-red)," jelasnya setengah berbisik.
Namun, bulan-bulan keberuntungan kian berubah menjadi kesialan, dirinya mengaku pernah dijebak dan ditangkap pihak Kepolisian beberapa tahun lalu. Hingga akhirnya dirinya harus merasakan nestapanya hidup di balik jeruji besi selama lima tahun.
Walau sudah bebas, tunai membayar kesalahan yang diperbuatnya, daya tarik narkoba sepertinya terus menarik dirinya ke dunia hitam. Hingga akhirnya dirinya pun kembali ditangkap anggota Satuan Narkoba di kontrakannya di Jalan 100, Gang Haji Icang, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Selasa (16/9/2014).
Guna mendalami penyidikan, DS pun kini diamankan pihaknya di Mapolres Jakarta Selatan. DS dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, dan pasal 112 ayat 2 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.