TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Polres Kepulauan Seribu telah mengirimkan surat pada Dirjen Perhubungan Laut terkait kasus KM Paus dan penjemputan paksa Syahbandar Kaliadem.
"Surat pada Dirjen Perhubungan Laut sudah diterbitkan, menyoal meledaknya KM Paus dan ada panggilan pada jajarannya, yaitu Syahbandar," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Kamis (18/9/2014) di Mapolda Metro Jaya.
Lalu mengenai pemanggilan Syanbandar yang akan dijemput paksa, Rikwanto mengatakan penyidik menyarankan melalui kementerian terkait agar Syanbandar memenuhi panggilan polisi.
"Dalam surat itu, sekaligus menyarankan juga agar Syahbandar datang, kalau tidak akan ada surat perintah membawa," kata Rikwanto.