Laporan Reporter Wartakotalive.com, Dwi Rizki
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Penangkapan DS alias E (36) pengedar narkoba jenis sabu di Unas menuntun pihak Sat Narkoba Jakarta Selatan kepada kasus peredaran narkoba yang lebih besar. Pasalnya, berdasarkan barang bukti yang berhasil dihimpun, diduga DS termasuk dalam jaringan peredaran sabu besar di wilayah Jakarta Selatan.
Besarnya dugaan tersebut, diungkapkan Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan, AKBP Hando Wibowo berdasarkan penemuan sejumlah barang bukti saat dilakukan penangkapan oleh Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan di kontrakan DS di Jalan 100, Gang Haji Icang, Lenteng Agung, Jakarta Selatan pada Selasa (16/9) sekira pukul 23.00 WIB.
Pihaknya yang melakukan penangkapan sekaligus penggeledahan berhasil menemukan beberapa barang bukti, diantaranya shabu seberat 75 gram, satu buah timbangan, satu alat hisap sabu, enam unit ponsel berbagai merek serta uang tunai sebesar Rp 6,2 juta yang diduga merupakan hasil penjualan narkoba.
Tidak hanya itu, lanjutnya, besarnya dugaan kalau DS termasuk dalam jaringan peredaran besar juga merunut pada latar belakang dan catatan kepolisian. DS diketahui merupakan bandar sabu dan seorang residivis atas kasus yang sama.
"Melihat barang bukti sedemikian banyak, ada dugaan kalau tersangka terkait jaringan besar. Selain itu, diketahui kalau tersangka merupakan bandar lama karena pernah divonis selama empat tahun di Pengadilan Negeri Depok," jelasnya di Mapolres Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2014).
Merunut hal tersebut, pihaknya pun kini terus berupaya menggali keterangan DS guna mencari tahu asal muasal barang haram itu didapat. Karena diketahui kalau DS memiliki keterlibatan dengan peredaran narkoba di beberapa kampus wilayah Jakarta Selatan saat ini.
"Kita akan berupaya untuk menarik ke atas sumber barang yang dia dapatkan. Karena analisa kami, berbeda dengan bandar ganja yang biasa menyasar beberapa kampus, dia memiliki wilayah operasi yang lebih luas lagi," tutupnya.
Guna mendalami penyidikan, DS kini diamankan pihaknya di Mapolres Jakarta Selatan. DS dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, dan pasal 112 ayat 2 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.