News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Narkoba

Polisi Gulung Pemasok Narkoba Unas

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DS alias E (36) pengedar narkoba yang memasok narkoba ke Universitas Nasional

Laporan Reporter Wartakotalive.com.com, Dwi Rizki

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pengungkapan peredaran narkoba di Universitas Nasional (Unas) membuahkan hasil. Anggota Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu yang biasa beroperasi di kampus Unas dan wilayah Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Keberhasilan penangkapan seorang pria yang diketahui berinisial DS alias E (36) pengedar narkoba itu diungkapkan Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan, AKBP Hando Wibowo bermula dari penelusuran pihaknya pasca penggerebekan Kampus Unas pada Rabu (13/8/2014) lalu.

Penggerebekan yang dilakukan secara berkala tersebut pihaknya berhasil mendapatkan barang bukti narkoba diantaranya sebanyak 8,6 kilogram ganja, lima gram sabu dan beberapa buah alat hisap sabu di beberapa gedung Kampus. Tidak hanya itu, seorang pria yang dicurigai sebagai kaki tangan pengedar pun ikut diamankan, seiring dengan dilakukannya pemeriksaan terhadap 17 saksi dari pihak Kampus.

Penghimpunan fakta katanya, kian mengerucut hingga menunjuk DS alias E yang diduga sebagai pengedar sabu. Berdasarkan dugaan tersebut, pihaknya pun berhasil mengetahui keberadaan DS yang segera ditangkap di kontrakannya di Jalan 100, Gang Haji Icang, Lenteng Agung, Jakarta Selatan pada Selasa (16/9) sekira pukul 23.00 WIB.

"Diduga pelaku ini pernah menjadi bandar narkoba di beberapa kampus di kawasan Pasar Minggu dan Jagakarsa. Dugaan terbukti benar, setelah digeledah kami menemukan 12 paket sabu seberat 75 gram, dan uang enam juta dua ratus ribu rupiah," jelasnya di Mapolres Jakarta Selatan, Rabu (17/9/2014).

Guna mendalami penyidikan, DS kini diamankan pihaknya di Mapolres Jakarta Selatan. DS dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, dan pasal 112 ayat 2 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini