TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saat pengadaan bus Transjakarta, mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono mengaku senantiasa melapor kepada Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo alias Jokowi.
"Bahwa saya adalah Kadishub (Kepala Dinas Perhubungan). Pimpinan saya adalah Gubernur DKI. Dalam setiap program ada Rakor (Rapat Koodinasi), kami laporkan," kata Udar di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (17/9/2014) malam.
Dikatakan Udar, sesaat sebelum dibawa ke Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, pihaknya selalu membuat laporan tertulis atas segala sesuatu yang dikerjakannya.
"Bahkan untuk bus yang berkarat untuk penyelesaian itu saya sudah lapor. Semua sudah saya berikan kepadanya tertulis. Laporan itu ada," ungkapnya.
Sementara Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Widyopramono mengatakan bahwa dalam kasus tersebut penyidik belum menemukan kaitan dengan Jokowi.
"Untuk memeriksa yang bersangkutan belum dikaitkan. Jaksa penyidik sudah menganggap demikian. Kita kan percaya jaksa penyidik," ujarnya.
Dalam kasus dugaan korupsi Pengadaan Armada Bus Transjakarta senilai Rp1 triliun dan pengadaan bus untuk peremajaan angkutan umum reguler senilai Rp500 miliar tersebut, Kejagung menetapkan tujuh tersangka.
Udar Pristono ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Mei 2014 bersama Direktur Pusat Teknologi Industri dan Sistem Transportasi BPPT Prawoto.
Lima tersangka lainnya di antaranya Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Bus Peremajaan Angkutan Umum Reguler dan Kegiatan Pengadaan Armada Bus Transjakarta Drajat Adhyaksa, Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta Setyo Tuhu, Budi Susanto (BS) selaku Direktur Utama (Dirut) PT New Armada (PT Mobilindo Armada Cemerlang, Agus Sudiarso selaku Dirut PT Ifani Dewi, dan Chen Chong Kyeon selaku Dirut PT Korindo Motors. Sementara rekanan lainnya Maichel Bimo Putranto masih berstatus saksi.
Penyidik juga sudah menerima hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang telah ditetapkan Rp54.389.065.200.