Laporan Wartawan Tribunnews.com, Achmad Rafiq
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Tony Spontana menanggapi pertanyaan dari kuasa hukum Udar Pristono yakni Eggi Sudjana.
"Sampai hari ini kami belum punya alasan hukum untuk memanggil Jokowi," ujar Tony saat ditemui di Kantor Kapuspenkum Kejagung RI, Jumat (19/9/2014).
Lanjut Tony, berdasarkan alat bukti yang dimiliki Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) dan tim penyidik Kejaksaan belum merasa perlu memanggil Jokowi.
"Alat bukti itu didapatkan bukan dari pendapat orang atau opini. Tapi berdasarkan surat dan dokumen yang bisa dibuktikan ahli. Apalagi keterangan dari pihak yang tidak menyidik. Nanti bisa bias," ujar Tony.
Menurutnya, alat bukti yang dimiliki Jampidsus dan Tim penyidik sudah kuat. Ia mengatakan, 125 bus Transjakarta yang dipermasalahkan ini, semuanya sudah diperiksa satu persatu oleh penyidik.
Tidak hanya itu, Tony juga mengatakan tim penyidik sudah memeriksa 60 orang saksi, meminta keterangan dari berbagai ahli, dan penyelidikan langsung ke Cina dan Hongkong.
Sementara itu, Kepala Sub Unit Tindak Pidana Korupsi (Kasubdit Tipikor), Sarjono turin membenarkan pernyataan yang disampaikan Tony.
"Sampai Sejauh ini belum diputuskan, karena pembuktian itu sendri sudah dipenuhi. Jd tidak perlu kayanya ada pemanggilan kepada jokowi. Sudah lengkap (bukti-bukti penahanan Pristono," ujar Sarjano saat ditemui di kantor Jampidsus Kejagung RI, Jakarta.
Sebelumnya, Tim Kuasa Hukum Udar Pristono, Eggi Sudjana meminta Kejaksaan Agung untuk memanggil Presiden Terpilih Joko Widodo. Pemanggilan tersebut diajukan untuk meminta keterangan Jokowi sebagai Gubernur DKI Jakarta terkait kasus korupsi bus Transjakarta.
"Hari ini kita ajukan surat ke penyidik agar memanggil Jokowi. Jokowi sendiri juga sudah menyatakan kalau dia bersedia dipanggil. Kenapa sekarang Kejaksaan dia tidak berani panggil dia?" ujar Eggi kepada wartawan di Kejaksaan Agung RI, Jumat (19/8/2014).