News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kriminalitas

Maling Motor Bersenjata Api Masih Berkeliaran

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Subdit Resmob Polda Metro Jaya masih memburu dua eksekutor maling motor bersenjata api yang kerap beraksi di ibukota.

Dua eksekutor itu yakni UD dan JA yang bertugas 'memetik' (melakukan pencurian). Sementara dua pelaku yang berhasil ditangkap ialah Agus Rendra (25) dan Yusup Sanjaya (28) yang bertugas mengawasi.

Kanit V Subdit Resmob Polda Metro Jaya, AKP Handik Zusen menuturkan komplotan ini mengincar motor warga yang di parkir di halaman.

"Setelah mendapatkan motor incaran, mereka menggunakan kunci leter T untuk membuka kontak kunci," kata Handik, Jumat (19/9/2014).

Handik melanjutkan dalam beraksi, komplotan ini kerap melukai korban bahkan tega menembak korban yang melakukan perlawanan.

Setelah berhasil membawa motor korban, pelaku menjual motor curian ke penadah yang berada di Jakarta Barat. Dan untuk penadahnya masih diburu petugas.

Untuk diketahui, dari empat maling motor, dua pelaku berhasil dibekuk yaitu Agus Rendra (25) dan Yusup Sanjaya (28), yang berperan mengawasi lapangan. Sementara dua eksekutor yaitu UD dan JA masih buron.

Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita satu pucuk senjata api rakitan beserta lima butir peluru serta sajam.

Komplotan ini terbukti telah melakukan pencurian di dua lokasi yakni wilayah Ciledug, Kota Tangerang dan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, pada tanggal 11 September dan 13 September 2014 lalu.

Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga menyita beberapa barang bukti yaitu sepucuk senjata api, lima butir peluru tajam, sebilah senjata tajam, satu buah kunci letter T, 2 unit telepon genggam dan uang tunai Rp 2,5 juta.

Atas perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini