TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengakuan Dewi Perssik (DP) yang mengaku memiliki hubungan bahkan pernah menikah dengan Chief Executife Officer (CEO) Lamborghini Jakarta, Johnson Yaptonaga berbuntut panjang.
Akhirnya Johnson mempolisikan DP Jumat (19/9/2014) siang ke Polda Metro Jaya. Dalam laporan TBL/3380/IX/2014/PMJ/Dit Reskrimsus, pemilik goyang gergaji itu dilaporkan Pasal pencemaran nama baik dan fitnah, yakni 310 dan 311 KUHP. Serta dikenakan Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 UU no 11 tahun 2008 tentang ITE.
Johnson datang ke Polda Metro didampingi oleh pengacaranya Hotman Paris Hutapea pukul 14.20 WIB menggunakan mobil mewah bernopol B 666 ANE.
"Pokoknya ditegaskan lagi, antara pria ganteng ini (Johnson) dengan DP tidak ada hubungan. Tidak pernah ada SMS cinta-cintanya," kata Hotman di Mapolda Metro Jaya.
Menurut Hotman, upaya Dewi Perssik mendekati kliennya itu memang sangatlah wajar. Namun yang disayangkan ialah cara Dewi Perssik termasuk pula pernyataan Dewi di media massa.
"Memang sangat wajar semua wanita akan suka sama pengusaha muda, ganteng. Siapa yang tidak ingin. Tapi jangan begitulah caranya. Rayulah dengan cara yang lebih terhormat," ujar Hotman.