Tribunnews.com, Jakarta - Hingga kini, sidang terkait kasus pembunuhan terhadap Ade Sara Angelina Suroto (18), masih dilanjutkan. Menurut kuasa hukum Assyifa Ramadhani (18), Hendra Heriansyah menuturkan, agenda sidang kali ini ialah tahap pemeriksaan saksi.
"Lokasi tetap sama, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan agenda sidang kali ini yaitu pemeriksaan saksi," katanya saat dihubungi awak media, Selasa (23/9/2014).
Dalam sidang tersebut, kata Hendra, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan beberapa orang, yang merupakan saksi dalam kasus pembunuhan Ade Sara. Beberapa barang bukti pun turut dibawa JPU.
"Kedua terdakwa, Assyifa Ramadhani dan Ahmad Imam Al Hafitd, hadir dalam persidangan dalam kondisi sehat," ungkap Hendra.
Diketahui, sidang pemeriksaan saksi sebelumnya tertunda. Tertundanya sidang lantaran kedua tim penasihat hukum terdakwa, meminta eksepsi atas dakwaan jaksa. Selain itu, pada Selasa (9/9/2014) lalu, JPU telah memberikan tanggapannya dalam sidang tanggapan jaksa. JPU pada perkara pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto menolak semua nota keberatan atau eksepsi terdakwa.
Sedangkan pada Selasa lalu (16/9/2014), Ketua Majelis Hakim, Absoroh menyatakan nota keberatan yang disampaikan oleh kedua tim penasihat hukum terdakwa Ahmad Imam Al Hafitd dam Assyifa Ramadhani, ditolak seluruhnya. (Panji Baskhara Ramadhan)